POHUWATO — PT Pani Gold Mine (PGM) menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang disampaikan salah satu karyawannya, yang kini beredar dan memicu perhatian masyarakat Pohuwato.
“Kami memahami perhatian publik yang berkembang dan mengucapkan terima kasih atas saran yang telah diberikan. Perusahaan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan berbagai respons yang muncul di tengah masyarakat akibat pernyataan tersebut,” tulis manajemen PGM dalam rilisnya.
PGM menjelaskan, pembatasan akses terhadap aktivitas penambang dilakukan sebagai langkah mitigasi untuk meminimalisir potensi bahaya di area operasional. Hal ini mengingat tingginya intensitas aktivitas alat berat di lapangan.
Selain itu, perusahaan saat ini tengah membangun sediment trap sebagai bagian dari upaya pengelolaan lingkungan di area operasional.
PGM menyatakan terus mengedepankan pendekatan dialogis untuk mencapai titik temu dengan masyarakat dan pemangku kepentingan.
“Perusahaan memahami bahwa situasi di lapangan saat ini mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, baik masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya,” lanjut rilis tersebut.
Terkait program tali asih bagi penambang, PGM menegaskan program itu masih terbuka dan berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan, sepanjang nama penambang terdaftar dalam database Satgas.
Perusahaan juga mengingatkan bahwa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan kegiatan ilegal.
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan usaha pertambangan hanya dapat dilakukan berdasarkan izin pemerintah. Aktivitas tanpa izin memiliki konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
PGM menyebut saat ini terus melakukan evaluasi dan koordinasi internal agar mekanisme berjalan tepat sasaran, dengan prinsip keterbukaan dan komunikasi konstruktif bersama seluruh pihak terkait.
By: KMG























