PESISIR BARAT, KT – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan serta kepemilikan senjata api, amunisi, dan benda tajam, sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (2) dan atau Pasal 307 Ayat (1) Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa terjadi Minggu, 7 Juni 2026, di Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Kejadian dilaporkan Nanang Kosim, warga setempat, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/95/VI/2026/SPKT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 7 Juni 2026. Dalam laporannya disebutkan, rekan kerjanya bernama Boby Firmansyah Sopa Herlukan — buruh harian lepas — menjadi korban penganiayaan sekitar pukul 08.00 WIB. Terduga pelaku berinisial DS (42), karyawan swasta yang juga warga Pekon Way Jambu.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula pukul 07.00 WIB saat korban sedang memindahkan besi tenda dari gudang ke kendaraan. Tiba‑tiba DS datang dan melemparkan batu ke arah gudang. Saat korban berusaha menghindar, pelaku mengeluarkan satu pucuk senapan angin jenis Mini PCP merek Steven berwarna hitam dan melepaskan tembakan sebanyak lima kali. Korban terkena satu tembakan di bagian pinggang belakang.
Pelapor bersama dua saksi lain, Tatang dan Opin, segera menolong korban dan membawanya ke Puskesmas Biha, Kecamatan Pesisir Selatan, untuk mendapatkan perawatan medis.
Menindaklanjuti laporan, tim gabungan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat IPTU Meidy Hariyanto, S.H., M.H., bergerak cepat. Sekitar pukul 12.00 WIB, tim berhasil mengamankan DS yang bersembunyi di rumahnya di Pekon Way Jambu.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., membenarkan pengungkapan kasus ini dan menegaskan komitmen menindak tegas setiap ancaman keamanan serta menjaga kondusivitas wilayah.
Kasat Reskrim mewakili Kapolres menyatakan, keberhasilan ini hasil kerja cepat dan sinergi seluruh personel. “Dalam waktu singkat setelah laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terlapor beserta barang bukti,” ujar IPTU Meidy.
Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa, 1 pucuk senapan angin jenis Mini PCP merek Steven warna hitam, panjang ± 50 cm;
– 1 buah peredam senapan angin jenis PCP merek Scorpions;
– 1 buah magazin senapan angin;
– 14 butir amunisi kaliber 4,5 mm;
– 4 kotak berisi amunisi kaliber 4,5 mm;
– 1 bilah golok gagang kayu hitam, panjang ± 80 cm beserta sarung;
– 1 buah golok gagang kayu cokelat, panjang ± 30 cm beserta sarung.
Penyidik telah melakukan tahapan lengkap: menerima laporan, olah TKP, pemeriksaan saksi‑saksi, pengamanan barang bukti, hingga pelaporan berjenjang. Saat ini DS masih ditahan di Polres Pesisir Barat untuk menjalani penyidikan lebih lanjut secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat tetap menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika mengetahui hal yang mengganggu ketertiban umum. “Setiap laporan akan kami tindaklanjuti demi terciptanya rasa aman,” tutup IPTU Meidy.
Pewarta: Diana
KMG
JMSI























