POHUWATO – Koperasi Produsen Cahaya sinergi yang berkedudukan di Kecamatan Dengililo, Kabupaten Pohuwato, menyampaikan kekecewaan mendalam dan sejumlah pertanyaan krusial kepada pemerintah serta aparat penegak hukum (APH).
Meski telah mengantongi legalitas pertambangan rakyat, koperasi ini justru belum dapat memulai operasionalnya. Sebaliknya, aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah yang sama berlangsung dengan lancar dan bebas dari gangguan.
Pengurus koperasi menyatakan bahwa mereka telah berjuang dalam waktu lama untuk mengurus perizinan sebagai wujud komitmen mematuhi peraturan perundang-undangan. Perolehan izin tersebut bahkan pernah diumumkan secara terbuka oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, termasuk disampaikan langsung oleh Gubernur dalam pemberitaan media, dan mendapatkan apresiasi yang luas dari masyarakat. Namun, rencana peluncuran operasional koperasi justru dibatalkan, dan hingga saat ini mereka belum dapat menjalankan aktivitasnya.
“Kami sudah taat hukum, namun merasa dicurangi oleh sistem di negeri ini. Izin kami sudah sah, tapi kami tidak boleh bekerja. Sebaliknya, PETI berjalan dengan bebas seolah ada kekuatan besar yang melindungi mereka. Padahal lokasinya tidak jauh dari pos polisi subsektor, namun justru dibiarkan begitu saja,” tegas perwakilan koperasi.
Pihaknya memahami bahwa sektor pertambangan menjadi tumpuan perekonomian masyarakat setempat, namun menekankan pentingnya penghargaan bagi pihak yang telah berusaha memenuhi seluruh persyaratan hukum.
“Kami sangat menghargai profesi penambang dan perannya dalam menggerakkan perekonomian, namun mohon hargai juga perjuangan kami memperoleh legalitas. Jika PETI terus dibiarkan, masyarakat akan berpikir lebih mudah dan menguntungkan menambang secara ilegal daripada bersusah payah mengurus izin yang rumit,” tambahnya.
Situasi ini menimbulkan kecurigaan di kalangan pengurus dan anggota koperasi. Mereka mempertanyakan mengapa penertiban tidak berjalan tegas, padahal dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tanpa izin sudah terlihat nyata.
“Ada apa sebenarnya di balik ini? Mengapa APH tidak bertindak tegas? Kami meminta pemerintah segera memberikan solusi jelas dan menertibkan PETI hingga ditemukan langkah terbaik untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang sudah ada, sebelum Dengililo hancur total,” ujar mereka.
Koperasi menegaskan bahwa izin yang dimilikinya seharusnya menjadi contoh dalam upaya penertiban pertambangan di Gorontalo. Namun kenyataan di lapangan justru menunjukkan kondisi yang sebaliknya. Masyarakat berharap persoalan ini segera ditangani secara transparan agar keadilan hukum dapat ditegakkan dan kelestarian alam tetap terjaga.
Tim: Botota



















