POHUWATO, KT — Desakan agar aparat penegak hukum menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Longgi kembali menguat.
Tempat PETI Lokasi Longgi, kecamatan Taluditi, kabupaten Pohuwato, kamis (21/05/2026).
Warga dan sejumlah pihak mendesak operasi penindakan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menangkap pihak yang disebut sebagai “Kisi bongo” yang diduga menjadi pelaku usaha kebal hukum dan tidak takut siapapun.
PETI di Longgi dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara karena tidak memiliki izin resmi sesuai, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Masyarakat berharap tindakan tegas segera diambil agar aktivitas ilegal tidak semakin meluas dan menimbulkan konflik di lapangan.
Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Jika lokasi PETI masuk kawasan hutan atau cagar alam, pelaku juga dapat dijerat UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda Rp10 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kisi warga bongo desa botubilotahu, kecamatan Marisa kabupaten Pohuwato terkait kepemilikan excavator dan penguasaan lokasi Longgi di PETI CA . Upaya konfirmasi masih dilakukan.





















